Statistik
Pengunjung

Hari Ini | : | 623 |
Kemarin | : | 751 |
Total | : | 249.255 |
Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan
Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan
Mozilla 5.0
IP Anda
172.18.0.5

Tamsir
Kepala Desa
Belum Hadir

Karmin
Sekretaris Desa
Belum Hadir

Risnawati
Kaur Umum dan Tata Usaha
Belum Hadir

Zainab
Kaur Keuangan
Belum Hadir

Selfi
Kasi Pemerintahan
Belum Hadir

NurSalam
Kasi Kesejahteraan
Belum Hadir

Salsiah
Kasi Pelayanan
Belum Hadir

Moh. Arif
Kepala Kampo Lagili
Belum Hadir

Nurhidayat
Kepala Kampo Mbela-Mbela
Belum Hadir

Nuriana
Kepala Kampo Batuawu
Belum Hadir

YAMIN MUHAMMAD
Kepala Urusan Perencanaan
Belum Hadir
Penyelesaian masalah dengan Resorative justice !
https://youtube.com/shorts/Twlns1lEHak?si=NXAIWYGh78IAjNWs
Keadilan restoratif adalah pendekatan keadilan yang bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban. Dengan melakukan hal ini, para praktisi berupaya untuk memastikan bahwa para pelanggar bertanggung jawab atas tindakan mereka, untuk memahami kerugian yang mereka timbulkan, untuk memberi mereka kesempatan untuk menebus diri mereka sendiri, dan untuk mencegah mereka menyebabkan kerugian lebih lanjut. Bagi korban, tujuannya adalah untuk memberikan mereka peran aktif dalam proses tersebut, dan untuk mengurangi perasaan cemas dan tidak berdaya.
Restorative Justice diatur dalamnya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Seperti itulah yg dilakukan dalam penyelesaian masalah pada dua orang yang sempat bermasalah, yaitu dengan menggunakan Resorative justice!
Bagikan