Statistik
Pengunjung

Hari Ini : 812
Kemarin : 735
Total : 182.594

Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan
Unknown Platform

Browser Yang Anda Gunakan
Mozilla 5.0

IP Anda
172.18.0.2

Kehadiran Perangkat Desa Lagili

Tamsir

Kepala Desa

Belum Hadir

Kalfina

Sekretaris Desa

Belum Hadir

Risnawati

Kaur Umum dan Tata Usaha

Belum Hadir

Zainab

Kaur Keuangan

Belum Hadir

Elena

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

NurSalam

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

Salsiah

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

Nuriana

Kepala Kampo Lagili

Belum Hadir

Jaynudin

Kepala Kampo Mbela-Mbela

Belum Hadir

MUHAMAD ZULFIN

Kepala Kampo Batuawu

Belum Hadir

Karmin

Kepala Urusan Perencanaan

Belum Hadir

Penyelesaian masalah dengan Resorative justice !

Restorative justice
08 Desember 2023
90 Kali dibuka

https://youtube.com/shorts/Twlns1lEHak?si=NXAIWYGh78IAjNWs

Keadilan restoratif adalah pendekatan keadilan yang bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban. Dengan melakukan hal ini, para praktisi berupaya untuk memastikan bahwa para pelanggar bertanggung jawab atas tindakan mereka, untuk memahami kerugian yang mereka timbulkan, untuk memberi mereka kesempatan untuk menebus diri mereka sendiri, dan untuk mencegah mereka menyebabkan kerugian lebih lanjut. Bagi korban, tujuannya adalah untuk memberikan mereka peran aktif dalam proses tersebut, dan untuk mengurangi perasaan cemas dan tidak berdaya.

Restorative Justice diatur dalamnya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Seperti itulah yg dilakukan dalam penyelesaian masalah pada dua orang yang sempat bermasalah, yaitu dengan menggunakan Resorative justice!

https://youtube.com/shorts/Twlns1lEHak?si=NXAIWYGh78IAjNWs

Bagikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Ketik Captcha

Komentar Facebook

Nama Desa : Lagili
Kode Desa : 7414022003
Kecamatan : Mawasangka Timur
Kode Kecamatan : 741402
Kabupaten : Buton Tengah
Kode Kabupaten : 7414
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Provinsi : 74
Kode Pos : 93762
Kepala Desa :
Kantor : Jl. La Ode Abdul Kahar
Telp : 081287809817
Email : [email protected]

Agenda

Terjadwal

Mohon maaf, belum ada agenda yang akan dilaksanakan...

Sebelumnya

08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa

Rapat Lagi

Koordinator :

09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat

Rapat bulanan

Koordinator :

Aparatur Desa

Kepala Desa

Tamsir

Sekretaris Desa

Kalfina

Kaur Umum dan Tata Usaha

Risnawati

Kaur Keuangan

Zainab

Kasi Pemerintahan

Elena

Kasi Kesejahteraan

NurSalam

Kasi Pelayanan

Salsiah

Kepala Kampo Lagili

Nuriana

Kepala Kampo Mbela-Mbela

Jaynudin

Kepala Kampo Batuawu

MUHAMAD ZULFIN

Kepala Urusan Perencanaan

Karmin

Komentar Terbaru

    Lokasi Kantor Desa

    Wilayah Desa